Selain Popular UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 Tugas Mahkamah Konstitusi Brainly juga akan kita bahasan hal menarik lainnya seperti tugas mahkamah konstitusi brainly fungsi mk brainly tugas mahkamah agung brainly tugas mk dalam pemilu tugas bpk brainly tugas dan wewenang mahkamah


Popular UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 Tugas Mahkamah Konstitusi Brainly tugas mahkamah konstitusi brainly Bab III Tugas dan Wewenang 67 Bab IV Penerimaan dan Penelitian Laporan 70 Bab V Pemeriksaan Pendahuluan 71 Bab VI Pemeriksaan Lanjutan 72 Bab VII Putusan Komisi 74 Bab VIII Pelasanaan Putusan Komisi 75 Bab IX Ketentuan Penutup 76 6 PERATURAN MAHKAMAH AGUNG 81 REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUM tugas mahkamah konstitusi brainly UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara korupsi penyuapan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela dan atau terbukti bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN TUGAS DAN WEWENANG Bagian Kesatu Tugas Pasal 6 1 BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Lembaga Negara lainnya Bank Indonesia Badan Usaha Milik Negara Badan Layanan Umum Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara SENGKETA KEWENANGAN KELEMBAGAAN NEGARA DAN Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 12 ayat 1 huruf b UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman salah satu kewenangan Mahkamah Konstiusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final antara lain memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DENGAN dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi 2 Dalam hal suatu Peraturan Perundang undangan di bawah Undang Undang diduga bertentangan dengan Undang Undang pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung Pasal 10 1 Materi muatan yang harus diatur dengan Undang Undang berisi a pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan



source :www.kppu.go.id

0 Komentar